KPK resmi menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia bernama R Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap. Keduanya ditangkap pada Senin kemarin usai bertransaksi.
Ketua KPK Agus Rahardjo langsung mengumumkan penetapan tersangka keduanya dalam konferensi pers di kantornya. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga hadir di lokasi tersebut.
Agus menyebut uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar pun berhasil disita KPK dari tangan Handang. Uang itu diberikan agar Handang memuluskan permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
"Berkaitan dengan sejumlah permasalahan pajak antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Berikut kronologi penangkapan yang disampaikan Agus Rahardjo:
Senin, 21 November 2016
20.00 WIB
Handang menyambangi RRN di kediamannya di apartemen Spring Hills di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut terjadi transaksi antara Handang dengan Rajamohanan.
20.30 WIB
Tim KPK menangkap Handang ketika keluar dari kompleks apartemen tersebut. Dari tangan Handang, KPK menemukan uang USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Tim KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Handang.
Lalu tim KPK langsung menuju ke apartemen milik Rajamohanan dan menangkapnya. Kemudian tim KPK juga mengamankan staf Rajamohanan di 2 lokasi di Jakarta dan 1 lokasi di Surabaya.
Seluruh orang yang ditangkap KPK lalu dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam.
Selasa, 22 November 2016
17.00 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers dan menetapkan Handang dan Rajamohanan sebagai tersangka kasus suap. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari commitment fee sebesar Rp 6 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar