Jumat, 05 Agustus 2016
Suami Dipenjara karena Memperkosa Istri, Pembelajaran Buat Publik
Komnas Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memenjarakan Tohari 5 bulan karena memaksa istrinya melakukan hubungan seks. Hukuman kepada Tohari diharapkan bisa menjadi pembelajaran publik.
"Pidana itu menjadi pembelajaran bagi publik meski vonis penjaranya belum memadai. 5 Bulan itu tergolong ringan," ujar anggota Komnas Perempuan, Masruhah, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2015).
Menurutnya apa yang dilakukan majelis hakim PN Denpasar sudah tepat. Masruhah menilai, tindakan memaksa istri dalam hubungan seks adalah bentuk pelanggaran dan kekerasan terhadap seorang perempuan.
"Dalam UU sudah diatur bahwa bentuk pemaksaan dalam berhubungan intim adalah kekerasan seksual dan sudah diatur juga sanksinya," kata Masruhah.
Dia menjelaskan, masalah seperti yang dialami oleh Tohari ada baiknya tidak langsung dibawa pengadilan umum. Menurutnya, mediasi harus dikedepankan.
"Ada baiknya di ranah privat diselasaikan tetapi kalau mediasi buntu atau ya baiknya dibawa saja ke ranah hukum," ujarnya.
Dia juga berpesan kepada seluruh suami agar tidak memaksakan istrinya dalam melakukan hubungan seksual. Suami diminta bersabar bila kondisi istri tidak mumpuni untuk melakukan aktivitas di ranjang.
"Pemaksaan atau dengan tekanan itu adalah bentuk pemerkosaan," tegasnya.
Indonesia telah mengantongi 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama, Hari memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum oleh PN Denpasar karena memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia.
Mereka dijerat Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Adapun Pasal 46 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Kedua putusan di atas telah berkekuatan hukum tetap.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar