Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi terkait korupsi anggaran di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Belakangan diketahui Teddy menyelewengkan anggaran alat utama sistem persenjataan (alusista) milik TNI.
"Perbuatan terdakwa mengakibat kerugian terhadap alusista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI," ujar ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Milliter Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Deddy mengatakan anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk modernisasi alutsista TNI sehingga bisa melindungi kedaulatan Indonesia.
"Sehingga alutsista TNI menjadi terhambat kemajuannya karena Kemenhan kesulitan melakukan pembayaran yang jatuh tempo," bebernya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Teddy menyelewengkan anggaran pembelian helikopter Apache dan pesawat tempur F16. Anggaran yang diambilnya digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan Mabes TNI, Kemenhan dan perusahaan kerabatnya. Selain itu uang tersebut juga digunakan Teddy untuk investasi valas. Padahal itu itu berasal dari APBN 2010-2014.
Secara terpisah Marsda TNI Hadi Tjahjanto mengatakan anggaran yang dikorupsi Brigjen Teddy adalah milik Kemhan. Anggaran itu memang digunakan untuk pembelian alusista. Tapi Marsda TNI Hadi tidak menjelaskan detailnya.
"Seperti yang kita dengarkan tadi hakim katakan bahwa anggara itu untuk alusista pesawat dan berbagai macam lainnya untuk keperluan TNI," ucap Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar