Kamis, 01 Desember 2016

Isak Tangis Pernikahan Di Lapas Oleh Sang Begal




Cinta itu memang buta. Meski sang kekasih adalah seorang bandit, namun tak membuat Kasturi Handayani Nasution (23) patah arang, pergi meninggalkan sang pujaan hati. Gadis yang tinggal di Jalan Area Selatan, Gang Japaris ini, tetap mantap masa depannya dengan manis untuk dipersunting Sigit Prasetya (29) yang merupakan tahanan Polsek Sunggal atas kasus begal dengan modus tabrak adik. Alhasil keduanya pun dinikahkan di Aula Bhayangkari Polsek Sunggal, Kamis (1/12) jam 10.00 wib. 

Dengan mahar Rp200 ribu, keduanya pun sah menjadi sepasang suami isteri setelah Sigit penduduk Jalan Rahmadsyah Gang Cempaka, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area melafaskan Ijab Qobul dengan satu nafas tanpa kesalahan. Acara pernikahan yang penuh dengan isak tangis tersebut disaksikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SH SIK MH yang diwakili Wakapolsek, AKP Hj Trila Murni SH dan penyidik pembantu Reskrim.






Penikahan yang sederhana itu berjalan lancar dilanjut dengan salam-salaman pihak keluarga kedua mempelai yang turut hadir menyaksikan acara sakral itu. Kemudian dilanjutkan dengan makan bersama yang dibawa dari rumah. Begitu juga para tersangka yang berada di dalam tahanan Polsek, mereka ikut juga makan-makanan yang diberikan pihak keluarga Sigit. Selesai acara selesai, Sigit yang juga residivis kasus narkoba tahun 2007 di Medan Kota, yang awalnya memakai pakaian rapi dengan setelan baju putih lengan panjang dan dasi serta celana hitam, terpaksa dibuka kembali dan kembali memakai celana ponggol serta baju kaos lenggan pendek. 

Setelah itu penyidik pembantu Reskrim Aipda Alam Syaputra SH yang menangani kasus itu langsung menggiring Sigit ke ruang tahanan. Sontak teman-teman Sigit sesama tahanan pun menyalaminya dan memberi ucapan selamat padanya. Tak lama, pihak keluarga dan Kasturi yang telah menjadi istri sah Sigit meninggalkan mako Polsek Medan Sunggal dengan mata berkaca-kaca sambil melambaikan-lambai tangan kepada Sigit.






Kanit Resrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono kepada wartawan usai menyaksikan jalanan pernikahan Sigit dengan Kasturi Handayani mengatakan, Sigit merupakan tersangka tindak kejahatan begal dengan menuduh korbannya telah menabrak adik tersangka. Lalu korban dibawa terus diturunkan ke tempat sepi dan kereta korban dibawa kabur. Dalam aksi, tersangka bersama teman lainnya sudah tertangkap, mereka beraksi sudah 72 kali di wilayah Kota Medan. 

“Sigit tahanan kasus pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan Pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) Subs 363 ayat (1) KUHP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar