Sabtu, 03 Desember 2016

Lupa Pakai Bra Nikita Mirzani Ke Kantor Polisi



Biasanya, kalau orang mau ke institusi resmi tentunya memakai pakain yang layak. Tetapi beda dengan artis peran Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, siang. Dia memang datang dengan memakai blazer hitam, kemeja hitam panjang, dan celana berwarna senada. dari luar, pakaian tersebut sudah bisa dibilang formal untuk seseorang yang akan mendatangi sebuah institusi.

Lantas apa yang aneh dengan dia? Ternyata dia tidak memakai bra. Dia mengakui sendiri kalau saat diperiksa oleh penyidik tidak memakai pakaian yang berfungsi untuk menutup lekak-lekuk bagian intim seorang perempuan itu.

“Tadi pakai blazer dan pakai baju juga. Gue juga enggak sadar kok enggak pakai bra, kenapa lu perhatiin aja?” katanya di hadapan wartawan saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat.







Meski demikian, ibu dua anak ini tak mendapat protes dari pihak penyidik. Niki berdalih bahwa bajunya sudah cukup sopan. “(Diprotes) sama siapa? Kecuali gue pakai baju tengahnya bolong kelihatan payudaranya gitu,” ucapnya. Niki sendiri tak bisa menjelaskan apakah dirinya sengaja tak menggunakan pakaian dalam atau tidak. “Enggak tahu deh sengaja apa enggak, tetapi bajunya kan ketutup,” katanya.

Perdagangan manusia

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu jaksa penyidik di Kejaksaan Agung memberikan lampu hijau pada penyidik Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Kasus bermula pada Kamis 10 Desember 2015 malam. Saat itu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ‎mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.





Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut. Selain O dan F, penyidik juga menetapkan status tersangka pada A. Atas perbuatannya itu, O, F dan A sempat ditahan di Bareskrim dengan dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar