Reputasi Indonesia sebagai negara yang menganut toleransi beragama akan diuji dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dimulai hari Selasa (13/12/2016). Sejumlah ulama mendesak agar pendukung mereka menghadiri sidang, dan keamanan di gedung pengadilan Jakarta Pusat diperkirakan akan ketat.
Ahok sudah menjadi sasaran berbagai demo setelah pernyataannya di Pulau Seribu mengenai Surat Al Maidah Ayat 51. Sudah terjadi dua aksi besar-besaran, tanggal 4 November dan 2 Desember, yang dihadiri sekitar setengah juta orang, yang sebagian meminta agar Ahok dipenjara karena ucapannya.
'Kemungkinan Besar Ahok Dinyatakan Bersalah'
Associate Professor Greg Fealy, seorang pakar Indonesia dari Australia National University's (ANU), sudah diminta oleh Polri untuk memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok tersebut.
"Kita masih harus menunggu apa yang akan terjadi di pengadilan. Namun saya dan dua pertiga saksi ahli yang dipanggil oleh Polri untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini - percaya dia tidak melakukan penistaan agama," katanya.
"Namun persepsi publik menyatakan dia melakukan penistaan. Dan sayangnya saya kira banyak warga Indonesia sudah berhenti melihat kasus ini dengan pikiran terbuka," jelas Prof. Fealy.
"Mereka sudah menerima kampanye media sosial besar-besaran yang menyebut dia sebagai seseorang yang menista Islam," tambahnya.
"Jadi sekarang tidak ada jalan lain bagi Ahok kecuali menjalani proses peradilan. Dan menurut saya kemungkinan besar akan menyatakan dia bersalah," kata Prof Fealy lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar