Selasa, 03 Januari 2017

Sidang Perdana, Rampoh Beneran Kena 'Rampok'



Ramadhan Pohan (Rampoh), terdakwa kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 Miliar, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2017). Saat menjalani sidang agenda dakwaan, mantan calon Wali Kota Medan ini tak sendiri. Ramadhan disidangkan bersama terdakwa lainnya yakni Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah).

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan dan Savita meminjam uang kepada korban Laurenz Henry Hamonangan (LHH) yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.




Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.
Dari sejumlah pertemuan, Laurenz mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Laurenz percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta. Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. LHH pun mengadu ke polisi.







Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan.

Selain kasus penipuan, ternyata RH br Simanjuntak juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut 18 Maret 2016 lalu. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar.
JPU menjerat Ramadhan dan Savita melanggar Pasal 378 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar