Senin, 29 Agustus 2016

IMATAR Desak Irwan Prayitno Serius Mengatasi Masalah LGBT Di Minangkabau


Pemerintah merupakan objek dan substansial terpenting dalam suatu daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah juga tergantung dari kebijakan dan peraturan yang dibuat serta yang dijalankan dan diterapkan oleh pemerintah dengan dibantu dan didukung oleh masyarakat setempat. Pemerintah sejatinya adalah penyambung lidah masyarakat, dipilih oleh masyarakat, dan diharapkan dapat melayani masyarakat. Begitu juga dengan pemerintah yang menduduki berbagai jabatan yang ada di Sumatera Barat ini, diharapkan memang menjadi panutan sekaligus pelindung dan pengambil keputusan yang dapat menyejahterakan mayarakat Ranah Minang ini.

Sumatera Barat, provinsi yang memang menjunjung tinggi adat atau dengan sebutan "Urang Baradaik" serta menjunjung tinggi agama. Sesuai dengan slogan Sumatera Barat yang sering disebut yaitu "Adaik Basandi Syara, Syara Basandi Kitabulloh", penduduk Sumatera Barat yang biasanya disebut dengan "Urang Minang" atau "Urang Awak" sudah sepatutnya dan seharusnya mengerti akan adat dan agama Islam serta mengerti dan mengamalkan Al-Quran sebagai Kitabulloh yang memang menjadi landasan adat dan alandasan kehidupan urang Minang.

Berkaca dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah Sumatera Barat, misalnya dalam menangani kasus yang akhir-akhir sempat menjadi trending topic tidak hanya dikalangan remaja namun juga dikalangan elit politik dan pemerintahan yaitu perkara Lesbian, Gay, Biseksual, dan transgender (LGBT). Disaat seluruh provinsi yang ada di Indonesia sibuk mengkaji dan membahas serta sempat terjadi perdebatan disana-sini, namun dengan tegasnya keluar slogan yang juga menjadi perbincangan hangat disetiap kalangan masyarakat dan di berbagai provinsi yang ada di indonesia yaitu "LGBT dan Pendukungnya Silahkan Angkat Kaki dari Sumbar" begitulah kira-kira slogan yang beredar di sosial media, dan slogan itu langsung dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi Sumatera Barat, Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ungkapan yang beredar tersebut memang harus diacungi jempol karena disaat kebanyakan provinsi masih sibuk membahas pro kontra masalah ini yang kadang tidak berujung, masyarakat Sumbar yang langsung diwakili oleh pimpinan tertinggi Sumbar dapat mengambil kebijakan yang sangat tepat. Memang, LGBT bukanlah pribadi bangsa ini karena bertentangan dengan konstitusi negara ini, yang mana dinegara ini mengakui keberadaan enam agama yang dikeenam agama ini tidak mendukung LGBT. Selain itu, dalam sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" yang memang dalam dasar negara ini sangat menjunjung agama dan konsep ketuhanan, namun masih banyak provinsi yang tidak mampu mendeklarasikan tolak prilaku yang menentang keperibadian bangsa ini.

Konstitusi negara yang merupakan patokan tertinggi dalam berdirinya suatu negara haruslah dipertahankan dan setiap kebijakan yang diambil haruslah tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Memang benar setiap manusia memiliki "Hak Asasi Manusia" atau yang biasa disebut HAM, namun ingat setiap HAM dan setiap kebijakan terkait HAM tersebut tidak boleh lepas dari ketentuan konstitusi negara. Jika kebijakan yang diambil bertentangan dengan konstitusi negara dan melangar isi konstitusi tersebut, apalah arti "NKRI Harga Mati" karena jika dasar negara dan konstitusi negara sudah dilanggar maka bersiaplah kalau negara ini bukan lagi Indonesia.

BACA JUGA http://rajapoker88kerenbanget.com

Berkaca dari Provinsi Sumatera Barat yang memang sudah mengerti akan makna dan kepribadian bangsa ini serta patokan yang dipegang oleh masyarakat Minang "Adaik Basandi Syara, Syara Basandi Kitabulloh" yang sudah disebutkan diatas, maka memang sudah seharusnya "Urang Minang" mengutuk keras perbuatan kaum Luth ini yang sudah diharamkan juga dalam Kitabulloh yang menjadi landasan hidup "Urang Awak". Bukan karena HAM perilaku ini harus dibela, tanpa disadari perilaku ini merupakan perilaku menyimpang dan abnormal yang ada pada diri pelaku dan harus diperbaiki bukan malah "Managakkan Banang Basah".

Akhir-akhir ini juga didapati perilaku LGBT di Kawasan Tanah Datar, seperti yang dilansir dari MinangkabauNews.com yang dirilis pada 1 Agustus 2016 lalu, disana dinyatakan bahwa ditemukan disalah satu media sosial diketahui ada sebuah grup "Group Bisex N gay Batusangkar" yang memang terindikasi sebagai salah satu grup LGBT di Kota Budaya ini. Pada 26 Maret 2016 lalu MUI Sumbar telah melahirkan "Deklarasi Serambi Mekah" yang salah satu poin tersebut menyatakan bahwa MUI Sumbar mengutuk perilaku LGBT, sodomi, transgender dan pencabulan dalam bentuk dan alasan apapun, berikutnya MUI bertekad memerangi perilaku tersebut dengan menggerakkan potensi umat.

Dengan bantuan setiap lapisan masyarakat, diharapkan segala permasalahan terkait Kasus HARAM LGBT ini segera enyah dari negeri Minang ini. Tidak tertutup juga pengharapan terhadap pemerintah provinsi Sumatera Barat, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk ikut andil dalam mengatasi masalah serius ini karena akan berdampak sangat buruk bagi generasi Minang mendatang yang akan mengambil alih pemerintahan beberapa tahun lagi dan juga sebagai pemimpin tingkat provinsi akan lebih didengar dan ditaati mayarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar