Kamis, 17 November 2016

2 WNA ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta karena hendak jadi PSK


Dua wanita asal Kazakhstan ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang lantaran diduga terlibat praktik prostitusi antarnegara. Keduanya dilarang masuk ke Indonesia, karena tidak memiliki tujuan akan tinggal di mana.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Alif Suadi mengatakan, dua warga Negara Asing (WNA) berinisial KI (23) dan GA (24), diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Diduga kuat mereka masuk ke Indonesia karena diduga terlibat jaringan prostitusi internasional," ujar Alif Suaidi, Jumat (18/11/2016).

Kemudian diperiksa semua dokumennya, seperti paspor, visa, riwayat perjalanan. Serta melakukan interogasi mendalam terhadap keduanya dan hasilnya mereka terindikasi terlibat praktik prostitusi.

"Persis sama dengan kasus wanita asal Timur Tengah yang baru-baru ini kami tolak juga. Pelaku yang kami amankan tiba di Bandara Soetta menumpangi pesawat Qatar QR 954 dari Doha Qatar," ucapnya.

Informasi dihimpun, keduanya hanya mau melayani pria hidung belang dari luar negeri yang berada di Indonesia. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan memulangkan keduanya ke negara asal mereka di Qatar dengan menumpangi pesawat yang sama saat bertolak ke Indonesia.

"Kasus dicekalnya WNA dalam beberapa waktu terakhir ini rupanya tidak membuat jera. Kami terus bertindak tegas terkait persoalan ini," kata Alif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar