Senin, 08 Agustus 2016
Denda Parkir Rp 10 Juta di RS Perth Berlebihan
Menteri Kesehatan negara bagian Australia Barat John Day menegaskan denda parkir 1.000 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) yang diberikan kepada seorang ibu yang memarkir mobilnya secara ilegal di RS Princess Margaret Children's Hospital sangat berlebihan.
Ibu bernama Monique Garcia pekan lalu terburu-buru mengantar anaknya yang berusia 13 tahun ke RS tersebut karena mengeluh sakit dada. Anaknya diketahui memiliki kondisi jantung bawaan.
Ketika kembali ke mobilnya sekitar dua jam kemudian, Garcia melihat sudah ada tiket denda tertempel di mobilnya. Nilanya tidak tanggung-tanggung, yaitu 1.000 dolar AS.
Kepada ABC, Menteri Kesehatan John Day menegaskan Garcia tidak harus membayar denda tersebut. Menteri Day sendiri mengakui denda itu terlalu tinggi.
"Dia tidak akan (membayar), dan sebelum hal ini ramai diberitakan, dia tidak perlu (membayarnya) jika datang ke RS dan menjelaskan situasinya. Denda itu pasti akan diputihkan. Namun demikian, meskipun dia mau membayarnya, saya setuju nilainya sangat tinggi, dan pasti kami akan mengevaluasi denda ini," katanya.
"Perlu ada denda bagi mereka yang parkir di area rumah sakit tanpa alasan tepat, namun orang yang mengalami situasi emergensi seharusnya tidak jadi sasaran denda, dan memang tidak demikian," kata Menteri Day.Dia menambahkan meskipun denda itu telah dikurangi menjadi 200 dolar jika dibayar dalam rentang waktu 28 hari, namun jumlah tersebut tetap tinggi.
"Harus ada sistem denda bagi mereka yang menyalahgunakan parkiran rumah sakit. Namun, saya kira sepantasnya nilainya setara dengan yang diterapkan pemerintah daerah, sekitar 60 dolar," jelasnya.
Menteri Day mengatakan surat denda Garcia itu adalah satu dari hanya dua tiket yang pernah dikeluarkan dalam beberapa bulan dan sebanyak 71 peringatan telah diterbitkan dalam periode yang sama.
Denda yang lebih ketat bagi pelanggar aturan parkir di seluruh RS di Perth, kecuali RS Sir Charles Gairdner, mulai diterapkan sejak 1 Juli 2016. Menteri Day menyatakan nilai denda akan dievaluasi kembali.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar