Model majalah dewasa AS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, karena kedapatan menyimpan psikotropika. AS ditangkap di kediamannya, di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11) pukul 00.30 WIB.
Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan kalau AS sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Semalam sekitar pukul 01.30 WIB, kami sudah mengeluarkan surat penahanan dan AS sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Vivick menambahkan, AS dikenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Dalam hal ini, pelaku (AS) dikenakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan psikotropika secara tidak syah," ucap Vivick Tjangkung.
Ketika ditangkap di kediamannya, AS tertangkap telah menyimpan psikotropika berbagai jenis, yakni 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar