Rabu, 04 Januari 2017

Gelapkan Uang Kekasih Rp 23 Juta, Inilah Sanksi Hukuman yang Dituntut pada Billy Rabu, 4 Januari 2017 15:57

Gelapkan Uang Kekasih Rp 23 Juta, Inilah Sanksi Hukuman yang Dituntut pada Billy



Billy Timothy (30), terdakwa kasus dugaan penipuan Rp 23 juta, dituntut jaksa pidana dua tahun penjara di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2017) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astri menganggap perbuatan pegawai Kantor Pajak  Pulau Bintan, Kepulauan Riau ini dengan sengaja telah melakukan penipuan terhadap kekasihnya, Imelda Sihite (25) sebesar Rp 23 juta.
Kala itu, Billy meminjam uang Imelda dengan iming-iming berjanji akan menikahinya.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Billy Timothy pidana dua tahun penjara," kata Astri di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Jaksa menganggap perbuatan Billy terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Selama mendengarkan tuntutan jaksa, pria berkacamata ini hanya menundukkan kepalanya. Sesekali, Billy menatap kedua penasihat hukumnya yang duduk di sisi kanan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim meminta Billy melalui penasihat hukumnya guna menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu (11/1/2016) mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar