JAKARTA-Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik terhadap Michael Bimo dan Presiden Jokowi. Bambang Tri menulis bahwa Presiden Jokowi bersama dengan Michael Bimo bergaris keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bahkan, di salah satu bagian buku itu, ibu Jokowi dikaitkan dengan komunis, sehingga mengesankan jika Jokowi anak PKI.
Lina Novita selaku kuasa hukum dari Michael Bimo membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, Bambang dilakukan penangkapan pada Jumat (30/12/2016) siang dan dibawa ke Jakarta pada Jumat (30/12/2016) malam dengan menggunakan pesawat.
“Iya sudah ditangkap, dan dibawa ke Jakarta,” kata dia saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/12/2016).
Menurut dia, Bambang Tri telah menjalani pemeriksaan oleh polisi sejak Kamis (29/12/2016) siang. Bambang Tri dibawa ke Polsek Tunjungan. Pemeriksaan ketika itu berlangsung hingga malam hari.
Lalu di hari Jumat (30/12/2016), Bambang Tri yang juga mantan jurnalis ini kembali diperiksa oleh polisi.
“Siang itu juga tim Bareskrim membawa dia ke Polda Jawa Tengah, lalu malamnya terbang ke Jakarta,” terangnya.
Dia berharap dengan tertangkapnya Bambang Tri ini bisa mempercepat proses hukum dan Bambang segera diadili.
Selain itu, hal ini kata dia bisa menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak bisa sembarangan dalam menulis buku. Lina mengatakan, buku Jokowi Undercover itu tebalnya sekitar 400 lembar. Isinya kebanyakan mengupas kehidupan Jokowi. Nah, di salah satu bagian buku itu, ibu Jokowi dikaitkan dengan komunis. Dan dikaitkan juga seibu dengan Michael. Sehingga ibu Jokowi dan ibu Michael adalah sama-sama komunis.
“Dikaitkan dengan komunis, PKI, faktanya, orang tua Michael ini seorang pegawai negeri sipil, kemudian kakeknya dimakamkan di makam pahlawan,” ucap Lina, Senin (26/12/2016).
Lalu kata dia, di bagian buku juga memuat gambar di mana ibu Michael dikaitkan dengan Jokowi dan Michael.
“Gambar buku itu ada tulisan, ‘berdasarkan genetik hidung, ini mirip dengan PKI’, dan seolah data itu benar,” beber dia.
Sebelumnya, Lina Novita menerangkan adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik. Laporan dilakukan pada 24 Desember 2016, dengan nomor laporan teregister: LP/1272/XII/2016, Bareskrim, 24 Desember 2016.
Sementara itu, Bambang Tri sendiri sampai hari ini belum bisa dikonfirmasi. Dia hanya menjawab melalui akun facebooknya beberapa hari lalu.
“Saya sehat walafiat berkat doa anda semua. Saya akan hadapi dan hormati Michael Bimo di pengadilan,” ucap dia, Senin (26/12/2016).